TANGERANG, jurnalmedia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Tangerang bongkar dugaan Korupsi Pengadaan jasa Cleaning Service Rumah Sakit Sintanala yang sudah lama jadi sorotan . Dalam hal ini kejari tetapkan dua tersangka bernisial NA dan YY.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede wirajana mengungkapkan kepada awak media yang dilakukan tersangka tindak pidana Korupsi yang bersumber Dari APBN Kementerian Kesehatan RI pada Tahun 2018 dengan Nilai kontrak sebanyak Rp3,879 Miliyar untuk pagu anggaran pengadaan jasa cleaning service RS Sintanala.
“Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana saat jumpa pers di kantornya, Jumat 22 Januari 2021.
Dewa menambahkan, dalam proses penyidikan sudah memeriksa saksi sebanyak 25 orang untuk dimintai keterangan yang berasal saksi pekerja, pihak Rumah Sakit, dan Kementerian. Akhirnya status tersangka inisial NA salah satu Ketua Pokja dari RS Sintanala beserta YY selaku penyedia Jasa atau Rekan kontraktor.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo menambahkan, terdapat sebanyak 120 orang pekerja cleaning service di RS tersebut belum menerima gaji yang bervariatif sebesar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.
“Dari upah pekerja itu bervariatif yang seharusnya mereka menerima Upah sebesar RP 1,9 juta, tapi faktanya sebanyak 120 orang ada yang menerima upah mulai dari 1 juta sampai 1,2 juta, bahkan ada BPJS dn THR yang tidak dibayarkan,” ujarnya.
Untuk menambah bukti slip gaji dari para pekerja sudah diamankan.
Fauzi
Komentar