JURNAL MEDIA, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti lemahnya pengawasan pemanfaatan air dalam kunjungan kerja ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Rabu (11/2/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan sumber daya air yang tengah disusun DPRD Jawa Barat. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola air, meningkatkan pengawasan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Zulkifli Chaniago mengatakan, pengawasan terhadap pemanfaatan air masih perlu diperketat karena di lapangan ditemukan berbagai pelanggaran, khususnya terkait volume pengambilan air yang melebihi ketentuan.
Menurutnya, penguatan sistem perizinan dan pengawasan menjadi langkah penting agar pemanfaatan sumber daya air tidak merugikan daerah maupun lingkungan.
“Dalam beberapa kunjungan, kami menemukan masih banyak pelanggaran terkait volume pemanfaatan air. Dinas Sumber Daya Air harus tegas dalam menegakkan aturan mengenai batas volume sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, koordinasi antara BBWS dan Dinas Sumber Daya Air juga perlu diperkuat,” ujar Zulkifli.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dapat berdampak pada pengelolaan sumber daya air yang tidak optimal dan berpotensi mengurangi kontribusi terhadap PAD Jawa Barat.
Sementara itu, Pimpinan Pansus XI, Yusuf Maulana menjelaskan, Raperda yang sedang dibahas secara khusus akan mengatur tata kelola sumber daya air, mekanisme perizinan, hingga optimalisasi pemanfaatan air di Jawa Barat.
Menurut Yusuf, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengawasan pemanfaatan air sekaligus meningkatkan kontribusi sektor sumber daya air terhadap pendapatan daerah.
“Perda ini berbicara secara khusus mengenai air dan sumber air. Kami berharap informasi yang diperoleh hari ini dapat menjadi bahan konstruktif dalam perancangannya. Dengan adanya Perda ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air semakin optimal dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Asep Syamsudin menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sumber daya air.
Ia menyebut, kejelasan kewenangan diperlukan agar pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dapat berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Selain itu, Asep juga menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum agar setiap pelanggaran pemanfaatan air dapat terdata secara sistematis dan tidak terus berulang di kemudian hari.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Pansus XI DPRD Jawa Barat untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab persoalan nyata terkait pengelolaan sumber daya air di lapangan.










Komentar