oleh

Banyak Rumah Tak Layak Huni Belum Tersentuh, DPRD Jabar Dorong Revisi Aturan

JURNAL MEDIA, CIMAHI – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, Rabu (11/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi IV DPRD Jawa Barat melihat langsung kondisi pelaksanaan pembangunan rumah warga penerima bantuan serta mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah kelurahan dan masyarakat terkait kendala yang dihadapi di lapangan.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Prasetyawati mengatakan, secara umum pelaksanaan program Rutilahu di wilayah tersebut berjalan cukup baik. Program ini dinilai mampu membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal yang sebelumnya berada dalam kondisi tidak layak huni.

Baca Juga  DPRD Kota Bandung Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp7,37 Triliun

Meski demikian, pihaknya mencatat masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait keterbatasan lahan di wilayah perkotaan seperti Kota Cimahi.

Menurut Prasetyawati, kondisi lahan yang sempit membuat proses pembangunan atau renovasi rumah tidak memungkinkan dilakukan secara horizontal. Akibatnya, sebagian pembangunan dilakukan dengan pola vertikal atau penambahan bangunan ke atas menjadi dua lantai.

“Pelaksanaannya berjalan baik, hanya saja karena keterbatasan lahan, pembangunan cenderung dilakukan dengan penambahan ke atas atau menjadi dua lantai,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, Prasetyawati juga menyoroti tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan Rutilahu yang hingga kini belum sepenuhnya dapat diakomodasi oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, aturan program saat ini masih membatasi pemberian bantuan hanya untuk rumah yang berada di kawasan yang secara administratif ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Sementara di Kota Cimahi maupun Kota Bandung, jumlah kawasan yang masuk kategori kumuh relatif terbatas.

Baca Juga  DPRD Kota Bandung Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp7,37 Triliun

Kondisi tersebut menyebabkan masih banyak rumah warga yang kondisinya tidak layak huni, tetapi berada di luar kawasan kumuh sehingga belum dapat menerima bantuan program Rutilahu.

Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dicari solusinya agar bantuan pemerintah benar-benar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan tanpa terkendala batasan administratif.

“Ada masukan dari pihak kelurahan agar ketentuan tersebut dapat ditinjau ulang, sehingga program Rutilahu tidak hanya difokuskan pada kawasan kumuh. Dengan begitu, rumah warga yang kondisinya tidak layak huni meskipun berada di luar kawasan kumuh tetap dapat memperoleh bantuan,” katanya.

Prasetyawati menambahkan, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong adanya perluasan cakupan program Rutilahu agar lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat bantuan perbaikan rumah tersebut.

Baca Juga  DPRD Kota Bandung Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp7,37 Triliun

Menurutnya, peningkatan kualitas hunian masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup warga Jawa Barat secara menyeluruh.

Selain itu, perluasan program juga diharapkan dapat memastikan bantuan perumahan benar-benar tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

“Tentu kami terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan,” tutupnya.

 

Komentar