BANDUNG, jurnalmedia.com,— DPRD Provinsi Jabar melalui Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar tengah melakukan studi banding ke Dinas Satpol PP dan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kunjungan kali ini menindaklanjuti langkah pembahasan dan mulai mengumpulkan masukan serta saran dari berbagai pihak untuk menyusun perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Dijelaskan Hj. Gina Fadila Swara selaku Anggota Bapemperda Jabar yang disiarkan oleh humas DPRD Jabar, “Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” tuturnya, Jumat (9/10/2020).
Politisi Partai Gerindra ini berharap, Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jabar masa pandemi ini.
“Dengan kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat dan raperda ini nanti dapat menjadi dasar hukum pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jabar,” tandasnya.
Komentar