oleh

BP Perda DPRD Jabar Tetapkan Perubahan Propemda Tahun 2020

Bandung, jurnalmedia.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/10/2020).

“Hari ini BP Perda secara institusi telah melakukan rapat pleno penetapan perubahan Propemperda Tahun 2020,” ujar Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat.

Setelah ditetapkannya Propemperda Tahun 2020, tambah Achdar, selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian terhadap Propemperda tersebut sebelum menjadi Perda dan melaporkan hasil kerja BP Perda kepada Pimpinan DPRD Jabar.

Selain menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2020, dalam kesempatan rapat pleno tersebut Achdar menyebut, BP Perda DPRD Jabar telah menghasilkan 3 rekomendasi.

Baca Juga  Terkait Rencana T.A 2025 Komisi III DPRD Kota Bandung Menggelar Rapat Kerja Bersama DinasDishub

Rekomendasi pertama adalah terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD BPR menjadi Perseroan Terbatas dan Pernyertaan Modal dari Pemprov Jabar kepada PD BPR pelaksanaan pembahasan dapat dibahas oleh Komsi III DPRD Jabar.

Rekomendasi ke dua terkait perubahan Raperda No 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum pembahasan dapat dilakukan oleh BP Perda, dan rekomendasi ke tiga Raperda Perubahan RPJMD setelah adanya persetujuan evaluasi Kementerian Dalam Negeri tentang Ranwal pembahasan dapat dilakukan oleh Pansus.

“Semua bermuara kepada Ketua DPRD yang memutuskan, BP Perda hanya merekomendasikan dengan acuan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah,” pungkasnya.

Dg

 

Komentar