Bandung, jurnalmedia.com – Terkait Raperda penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) melakukan kunjungan studi banding ke DPR Aceh, Kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (20/10/2020).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus VII Tetep Abdulatip, mengatakan kunjungan studi banding kali ini adalah tidak lain untuk mendalami dan mempelajari Perda Pesantren di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang didalamnya terdapat point-poin penting sebagai bentuk keberpihakan Provinsi NAD terhadap keberadaan Pesantren.
“Jazakumulloh, Alhamdulillah kami Pansus VII yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan silaturahmi dan studi banding terkait Raperda Pesantren, banyak masukan dari DPR Aceh, mengingat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sudah memiliki Perda Pesantren, salah satu masukan dan catatan yang akan kami bawa yaitu terdapat point-point sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap keberadaan Pesantren atau dalam istilah Aceh Dayah,” ujarnya.
Tetep juga mengapresiasi keberadaan Dinas Pendidikan Dayah yang memiliki fungsi sebagai sebuah wadah penunjang keberadaan Pesantren, yang didalamnya juga sudah diperkuat dengan Pergub, harapan kedepannya dengan melakukan studi banding ini, DPRD Jabar melalui Pansus VII bisa melahirkan Perda yang Komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap keberadaan Pesantren yang sudah berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa.
“Yang sangat luar biasa adalah dengan keistimewaan Pesantren di Aceh, maka lahirlah Dinas Pendidikan Dayah, yang mengatur segala hal untuk menunjang keberadaan Pesantren, walaupun diperkuat dengan Peraturan Gubernur, sudah termuat secara universal dan komperehensif , jadi bahan masukan di Jabar, dan bisa melahirkan Perda yang komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Pesantren yang sudah berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa,” pungkasnya.
Mun
Komentar